Rabu, 20 Februari 2019

IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM

IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Ketentuan mengenai pengangkutan dan penjualan dalam UU Nomor 4 tahun 2009
Pasal 1 ayat 17
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi.
Pasal 36
IUP terdiri atas dua tahap:
  1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan

Bagi perseorangan, badan usaha (PT, CV ataupun Firma) dan koperasi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan tetapi ingin melaksanakan kerjasama / perjanjian jual beli mineral atau batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan / atau pemurnian, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

IUJPTL ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan syarat yang sebenarnya mudah. Hanya saja, tidak semua orang mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri. Nah, bagi Anda yang sangat sibuk, bisa menggunakan salah satu penyedia jasa pengurusan UIJPTL.

Lalu, apa saja syarat yang harus Anda siapkan? Dan, berapa hari proses pengurusan tersebut hingga ijin benar-benar keluar? Berikut ini uraian lebih lengkapnya. 

Syarat Pengajuan IUJPTL 
Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis.

Berikut ini poin-poinnya: 
1. Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4. 
a. Identitas diri; 
b. Akte pendirian perusahaan; 
c. Company profil; 
d. NPWP; dan 
e. Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang. 

2. Syarat TeknisSyarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5. 
a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya; 
b. Mempunyai penanggung jawab teknik; 
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 
d. Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik; dan 
e. Mempunyai sistem manajemen yang baik. 

Waktu Penyelesaian Mengurus IUJPTL Sejak berkas permohonan Anda dinyatakan lengkap, maka proses pengurusan ijin maksimal dua minggu atau empat belas hari kerja. Dan, sejak dikeluarkan, ijin berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda bisa memperpanjangnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 26. 

Dasar Hukum Kepemilikan IUJPTL Kepemilikan IUJPTL bagi sebuah badan usaha di bidang instalansi kelistrikan ini mempunyai dasar hukum.

Beberapa peraturan pemerintah yang menjadi payung dari surat ijin ini antara lain: 
1.  UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; 
2.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda; 
3.  PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penjunjang Tenaga Listrik;
4.  PM ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; dan 
5.  Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah. 

Ini artinya, jika Anda tidak mempunyai surat ijin tersebut, akan ada sangsi tertentu. Oleh karena itu, seberapa sibuknya Anda, surat ijin ini harus tetap Anda dapatkan. Jika memang Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya menggunakan jasa penyedia pengurusan IUJPTL. Saat ini, sudah banyak tersedia jasa penyedia di bidang ini. Anda bisa memilih salah satunya dengan berbagai pertimbangan. Selain masalah budget, pastinya memilih jasa yang terpercaya menjadi poin penting yang perlu Anda pertimbangkan. Hal ini diperlukan agar Anda tidak kecewa di kemudian hari hanya karena salah dalam memilih jasa penyedia kepengurusan IUJPTL ESDM.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

IZIN ANGKUTAN BATUBARA

IZIN ANGKUTAN BATUBARA

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK)
Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara :
  1. Copy NPWP
  2. Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara
  3. Copy TDP
  4. Copy Domisili Usaha
  5. Copy SK Kehakiman
  6. Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
  7. Surat Keterangan Referensi Bank
  8. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data : -Sertifikasi Batubara.
    -Volume (TONASE).
    -Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
    -Jangka Waktu MOU/perjanjian.
    -Bermeterai cukup.
  9. Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)
  10. Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi :
  • Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara.
  • Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
  • Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

Tata Cara Jual Beli Batubara

Tata Cara Jual Beli Batubara

Bagaimana caranya bagi perusahaan pertambangan batubara pemegang IUP produksi agar dapat membeli batubara dari pihak lain?

Untuk mengetahui tata cara pembelian batubara, berikut di bawah ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan:

1. Pihak yang berhak menjual batubara

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), diatur bahwa para pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan adalah pihak-pihak yang memiliki izin dalam bidang usaha pertambangan. Dalam hal kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah jual beli batubara, maka berdasarkan UU Minerba pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan penjualan batubara tersebut adalah pemegang IUP Operasi Produksi (“IUP OP”) dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan (“IUPK Trading”).

2. Perjanjian Jual Beli Batubara

Setelah kita mengetahui para pihak yang berhak melakukan penjualan batubara, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan saudara dengan pemegang IUP OP atau dengan pemegang IUPK Trading.

Pada dasarnya, perjanjian jual beli batubara merupakan perjanjian yang sama dengan perjanjian lainnya yang harus memenuhi unsur dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Namun, khusus untuk perjanjian jual beli batubara terdapat hal-hal yang harus diperhatikan pada pembuatan perjanjian tersebut yaitu:

a. lingkup hak izin menentukan lingkup wilayah penjualan batubara

Dalam membuat perjanjian dengan penjual yang dalam hal ini adalah IUPK Trading, Kita harus mengetahui lingkup izin yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana cakupan hak atas wilayah penjualan yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading. Dalam hal IUPK Trading diberikan oleh Menteri, maka kegiatan penjualan dapat dilakukan lintas provinsi dan negara, kemudian jika diberikan oleh Gubernur maka kegiatan penjualan batubara dapat dilakukan lintas kabupaten atau kota, sedangkan jika diberikan oleh Bupati maka kegiatan penjualan terbatas hanya pada satu kabupaten/kota.

b. status clean and clear

Berdasarkan praktik dalam usaha pertambangan, batubara yang dijual oleh pemegang IUPK Trading dipersyaratkan diperoleh dari pemegang IUP OP yang telah terdaftar dalam daftar clean and clear yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) yang dibuktikan dengan sertifikat clean and clear.

c. harga batubara

Bagi para pihak yang ingin melakukan jual beli batubara dan akan menentukan harga batubara harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Harga batubara akan ditentukan oleh ESDM yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan ditetapkan berdasarkan peraturan direktorat jenderal. Penentuan harga patokan batubara ini dimaksudkan sebagai patokan dalam menentukan besarnya jumlah royalti yang harus dibayarkan oleh para pihak dalam perjanjian tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya jual beli batubara merupakan jual beli yang sama dengan jual beli lainnya. Namun, terdapat hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam melakukan jual beli batubara yang akan dituangkan dalam perjanjian jual tersebut.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

Penggunaan Genset Diatur Undang-Undang

Penggunaan Genset Diatur Undang-Undang


Penggunaan mesin generator set (genset) ternyata tidak bisa sembarangan. Ada undang-undang (UU) yang mengaturnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Di dalam UU itu diatur, setiap penggunaan genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO).

Diketahui, Kabupaten Deliserdang banyak perusahaan industri mulai kelas kecil, menengah hingga besar dan sebagian perusahaan industri itu dipastikan menggunakan mesin genset sebagai penyuplai tenaga listrik yang kurang.

Informasi yang diperoleh, masih banyak perusahaan di Deliserdang yang belum mematuhi aturan penggunaan mesin genset, dengan mengantongi SLO dan IO dari instansi.

Ketentuan mengenai izin penggunaan mesin genset oleh perusahaan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, karena kemungkinan sama sekali belum diberi tahu atau kurangnya sosialisasi oleh dinas terkait.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

Pengusaha Batubara Wajib Ajukan Eksportir Terdaftar

Pengusaha Batubara Wajib Ajukan Eksportir Terdaftar

Pemerintah meminta perusahaan tambang batubara untuk segera mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar (ET). Sebab, pemerintah mulai memberlakukan aturan eksportir terdaftar mulai 1 Oktober 2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang batubara yang ingin mengekspor, harus terdaftar sebagai ET dan dilengkapi dengan dokumen sebagai ET.

"Untuk mendapatkan itu, mereka harus mengajukannya kepada Kementerian ESDM. Tanpa itu, mereka tidak bisa melakukan ekspor," kata Sukhyar, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Sukhyar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan ekspor dokumen beberapa perusahaan tambang batubara.

"Ekspor dokumen yang sudah kami keluarkan sampai 24 September 2014 untuk batubara ada 122 perusahaan. Terdiri atas 69 IUP (izin usaha pertambangan) dan 24 IUP operasi produksi. Sisanya, IUP transportasi," kata dia.

Menurut Sukhyar, penerapan aturan ini bertujuan supaya ekspor lebih tercatat.

"Ini (bertujuan) supaya lebih tertib (dan) tercatat berapa ekspor yang sebenarnya. Mereka harus membayar di depan royalti," kata dia.

Sekadar informasi, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.

Lewat aturan itu, Kementerian ESDM diberikan kewenangan memberikan rekomendasi ET. Lalu, aturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi eksportir terdaftar batubara. Tata cara ini berlaku per hari ini.

Syarat mendapatkan rekomendasi ET, yaitu pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), IUP, dan melampirkan dokumen pembayaran pajak dan bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, pemegang IUP mendapat persyaratan tambahan: ada sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, NPWP, dan tanda daftar perusahaan (TDP). Syarat ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Perlu Anda ketahui, pengurusan usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik. Yaitu untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, IUJPTL ini meliputi beberapa bagian seperti berikut :
  1. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
  2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
  3. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
  4. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
  5. Penelitian dan pengembangan
  6. Pendidikan dan pelatihan
  7. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  8. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan
  10. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.


Beberapa jenis usaha tersebut nantinya terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Semakin banyaknya jenis serta dasar hukum untuk melakukan pengurusan izin usaha, tentu saja jika pengurusannya dilakukan sendiri akan sangat ribet ya?
Untuk itu, menggunakan jasa pengurusan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dari Kami adalah solusi tepat untuk Anda. Tidak perlu biaya mahal. Karena Kami memberikan tawaran harga terbaik untuk Anda tanpa mengurangi kualitas pelayanan Kami.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

PT adalah

Perseroan terbatas  ( PT ) (bahasa Belanda:  Naamloze Vennootschap ) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal t...