9 Perizinan di ESDM Bisa Selesai dalam Waktu 3 Jam
Program tersebut dinamakan ESDM3J. Saat ini baru 9 layanan yang mencakup sektor minyak dan gas (migas) serta ketenagalistrikan yang bisa mendapatkan fasilitas ini. Dengan waktu pengurusan perizinan yang lebih cepat, Menteri ESDM Ignatius Jonan berharap layanan ini bisa memberikan manfaat bagi para investor.
"Dengan progam ESDM3J ini, kami berharap target investasi tahun 2017 dapat tercapai," kata Jonan di Gedung Suhartoyo BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/1).
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan progam ini merupakan bentuk sinergi positif antara BKPM dan Kementerian ESDM. Menurut Lembong, dengan layanan ESDM3J ini membuktikan komitmen ESDM untuk melayani investor dengan cepat dan mudah.
"Ini tentu merupakan salah satu contoh sinergi antar instansi yang positif dan sesuai dengan arahan Presiden," timpal Lembong.
Adapun prosedur yang harus dilalui perusahaan agar bisa menggunakan layanan ini. Pertama Anda cukup mendatangi kantor PTSP Pusat BKPM. Kemudian Anda menyerahkan persyaratan administratif dan teknis seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016. Langkah selanjutnya adalah Anda diminta menunggu di ruang tunggu prioritas. Estimasi proses tunggu paling lama tiga jam. Setelah itu, Anda akan menerima produk perizinan yang dimohonkan. Sebanyak 9 layanan yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah:
Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG,
Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG,
Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi,
Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan,
Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi,
Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi dan,
Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.
Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
izin esdm |
izin genset esdm |
permen esdm izin belajar |
izin usaha pertambangan esdm |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar