Jumat, 05 Oktober 2018

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN ( IUJP )

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN ( IUJP )
IUJP diberikan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan-ketentuan Proses IUJK & SKT Pertambangan
· Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

·    IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.

·  IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan

·  IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan.

·    IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP atau SKT yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.

·  Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bualn sebelum IUJK atau SKT berakhir

· IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain

·   Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi

·  Permohonan perubahan IUJP atau SKT tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP atau SKT

·  IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk

Persiapan Pengajuan  Permohonan Baru IUJP / SKT Pertambangan :
1.Tentukan bidang & sub bidang yang akan diajukan, sesuai tabel klasifikasi bidang & sub bidang.
2.Persiapkan semua lampiran persyaratan sesuai bidang & sub bidang yang dipilih.
Contoh : jika sub bidang yang dipilih adalah “Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Sipil”, maka salah satu syarat utama yang harus dilampirkan adalah Sertifikat Keahlian, Surat Keanggotaan Asosiasi Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha dari LPJK, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi”.
3.Jika mengajukan permohonan IUJP bidang pengolahan/pemurnian/pertambangan khusus Mineral & Batu Bara, pastikan AKTA Perusahaan adalah AKTA Khusus bidang Pertambangan Mineral & Batu Bara.
4.Pastikan semua legalitas perusahaan dari mulai AKTA Pendirian, AKTA Perubahan (jika ada) sampai dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
5. Persiapkan lampiran Sertifikat Tenaga Ahli Perusahaan sesuai bidang lengkap dengan copy ijazah dan Curriculum Vitae.
6.Mengisi formulir pengisian permohonan IUJP atau SKT Pertambangan
7.Membuat surat pengajuan permohonan IUJP & SKT Pertambangan sesuai format
8.Submit dokumen persyaratan


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PT adalah

Perseroan terbatas  ( PT ) (bahasa Belanda:  Naamloze Vennootschap ) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal t...