Selasa, 06 November 2018

IUP OPK ESDM

IUP OPK ESDM

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK)
Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara :
1. Copy NPWP
2. Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara
3. Copy TDP
4. Copy Domisili Usaha
5. Copy SK Kehakiman
6. Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
7. Surat Keterangan Referensi Bank
8. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data :
·      Sertifikasi Batubara.
·      Volume (TONASE).
·      Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
·      Jangka Waktu MOU/perjanjian.
·      Bermeterai cukup.
9.   MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data :
·      Sertifikasi Batubara.
·      Volume (TONASE).
·      Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
·      Jangka Waktu MOU/perjanjian.
·      Bermeterai cukup.
10.    Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)
11.    Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi :
·    Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara.
·    Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
·    Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai izin ESDM silahkan hubungi kami.



Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PT adalah

Perseroan terbatas  ( PT ) (bahasa Belanda:  Naamloze Vennootschap ) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal t...